REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan kembali aktris Sandra Dewi (SD) pagi ini, Rabu (15/5/2024). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, masih terkait dengan lanjutan permintaan keterangan atas kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjerat Harvey Moies (HM) dkk sebagai tersangka.
Harvey, adalah suami dari Sandra Dewi. Salah seorang penyidik Jampidsus membenarkan kabar pemeriksaan tersebut.
“Iya, SD sudah terjadwal (untuk diperiksa kembali). Mungkin pagi sudah datang,” kata penyidik tersebut kepada Republika, saat dihubungi di Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).
Namun, penyidik tersebut belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan apa yang bakal ditanyakan kepada aktris 40 tahun asal Pangkal Pinang itu.
Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthus Hedar belum memberikan tanggapan terkait rencana pemeriksaan Sandra Dewi kali ini. Sebelumnya, pada Kamis (4/4/2024), tim penyidikan Jampidsus, juga pernah meminta keterangan Sandra Dewi sebagai saksi.
Nama Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi timah ini, terkait dengan suaminya Harvey Moeis yang sudah dijadikan tersangka. Tim penyidik, pun pernah melakukan penggeledahan di rumah, dan apartemen tinggal pasangan tersebut di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada April 2024 lalu.
Dari sejumlah penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejagung menyita sejumlah aset-aset milik Harvey Moeis. Bahkan sejumlah rekening Sandra Dewi, pun pernah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.… pic.twitter.com/BsxtPwTkFH
— Republika.co.id (@republikaonline) March 27, 2024