Rabu 15 May 2024 20:43 WIB

Ralat Pernyataan Sebelumnya, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 

Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum dilantik saat penetapan calon kepala daerah.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah pendirian terkait ketentuan caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan, kini caleg terpilih wajib mundur jika menjadi calon kepala daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, peraturan perundang-undangan sebenarnya hanya mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD aktif untuk mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon kepala daerah. Hanya saja, saat ini terdapat situasi ihwal caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum dilantik saat penetapan calon kepala daerah.

Dia menjelaskan, caleg DPR dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Adapun pelantikan caleg DPRD terpilih berbeda-beda waktunya tergantung akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Untuk penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.

Dengan lini masa tahapan seperti itu, berarti anggota DPR atau DPRD terpilih yang jadi calon kepala daerah sebenarnya belum dilantik sebagai anggota dewan. Hasyim menyebut, KPU dan Komisi II DPR dalam rapat bersama telah menyepakati bahwa caleg terpilih wajib mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Disepakati untuk mendapatkan penegasan bahwa seseorang kalau mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 september 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih," kata Hasyim kepada wartawan usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Hasyim menyebut, KPU RI atau daerah akan menghapus nama caleg terpilih itu dari surat keputusan KPU begitu dia ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Selanjutnya, status caleg terpilih akan dialihkan kepada caleg peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama.

Hasyim menyebut, jajarannya akan memasukkan syarat caleg terpilih harus mundur itu ke dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. Pernyataan KPU itu berbeda total dengan yang disampaikan sebelumnya.

Hasyim pada Jumat (10/5/2024) menyatakan, caleg terpilih tak perlu mundur sebagai caleg untuk menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.

Bahkan, Hasyim menyebut, caleg terpilih yang maju di pilkada dan kalah, tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan apabila pelantikannya digelar setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, tidak ada aturan terkait jadwal pelantikan anggota DPRD. Bisa saja pelantikan digelar setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. 

Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (misalnya) setelah kalah dalam pilkada," ujar Hasyim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement