Kamis 16 May 2024 13:18 WIB

Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan, PDIP: Harus Ditambahkan Syarat

PDIP juga menilai perlu pengaturan pemantauan DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto (kiri) memberikan keterangan bersama dengan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan  Johan Budi (tengah) dan Putra Nababan (kanan) terkait insiden Kanjuruhan di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). Fraksi PDIP DPR RI meminta Kapolri hingga PSSI mengevaluasi secara tuntas insiden di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia, Sebab insiden ini meninggalkan duka yang amat mendalam dan menjadi lembaran hitam dalam olahraga nasional. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto (kiri) memberikan keterangan bersama dengan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi (tengah) dan Putra Nababan (kanan) terkait insiden Kanjuruhan di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). Fraksi PDIP DPR RI meminta Kapolri hingga PSSI mengevaluasi secara tuntas insiden di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia, Sebab insiden ini meninggalkan duka yang amat mendalam dan menjadi lembaran hitam dalam olahraga nasional. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyetujui draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, PDIP memberikan lima catatan terhadap draf revisi tersebut.

Pertama, Fraksi PDIP memandang bahwa jumlah kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Serta, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga

"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024).

Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Tujuannya sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.