REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislatif (Baleg) menyepakati penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka sekaligus menyepakati draf revisi undang-undang tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan waktu rapat paripurna untuk penetapan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Adapun setelah ditetapkan jadi RUU usul inisiatif, DPR tinggal menunggu surat presiden (surpres) terkait perwakilan pemerintah yang ditugaskan untuk membahas revisi undang-undang tersebut.
"Karena paling penting presiden, begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden, drafnya, Presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM, maupun wakilnya yang akan membahas undang-undang," ujar Supratman.