Jumat 17 May 2024 16:00 WIB

BPH Migas Sebut Pemda Berperan Penting dalam Pengawasan BBM Subsidi

Jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi.

Red: Lida Puspaningtyas
Mengawali tahun 2024, Pertamina Patra kembali menjalankan komitmennya untuk melakukan evaluasi harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala.
Foto: Pertamina Patra Niaga
Mengawali tahun 2024, Pertamina Patra kembali menjalankan komitmennya untuk melakukan evaluasi harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi.

"Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, mengingat pemerintah daerah paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Untuk itu, BPH Migas perlu meningkatkan sinergisitas dengan pemerintah daerah," katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Daerah mengenai Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT/subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/kompensasi) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).