Senin 20 May 2024 13:38 WIB

5 Aksi Membicarakan Orang Lain Ini Bukan Termasuk Ghibah yang Dilarang Islam 

Pada dasarnya ghibah dilarang dalam Islam

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah
Bergunjing, ghibah (ilustrasi). Pada dasarnya ghibah dilarang dalam Islam
Foto:

3. Istifta' (meminta fatwa) dalam suatu hal. Misalnya ada teman yang berbuat maksiat seperti mencuri pakaian untuk dipakai sholat atau untuk disumbangkan maka boleh bertanya kepada ulama tentang itu. Jadi boleh menceritakan bahwa temanmu itu mencuri. 

Tetapi untuk lebih berhati- hati dari dosa, maka lebih baik kalau hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kamu adukan, tidak lebih dari itu.

4. Memperingatkan kaum Muslimin dari beberapa kejahatan seperti:

a. Apabila ada perawi hadits, saksi, atau pengarang buku yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma' (kesepakatan) ulama maka boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum Muslimin. Ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syariat 

Jadi kalau mengghibah dengan tujuan seperti ini maka diperbolehkan, bahkan wajib dilakukan untuk menjaga kesucian hadits. Karena hadits merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Alqur'an. Misalnya kamu katakan:

"Buku yang berjudul: ..... (sebutkan judulnya)" tidak baik karena pengarangnya pendusta atau pemikiran pengarangnya menyimpang dari kebenaran agama."

b. Apabila melihat seseorang membeli barang yang cacat atau membeli budak yang pencuri, peminum, dan sejenisnya, sedangkan si pembelinya tidak mengetahui, atau melihat orang menyewa pembantu yang berkarakter buruk pencuri, pendusta, pemalas, maka boleh menceritakan kepada si penyewa itu tentang sifat buruknya. Ini kamu lakukan untuk memberi nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita. Tapi tidak boleh berniat atau bertujuan untuk menyakiti hati salah satu pihak

c. Apabila kamu melihat teman atau orang lainnya menuntut ilmu agama atau belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya maka wajib menasehatinya dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut. Tetapi kamu lakukan gibah ini dengan tujuan untuk kebaikan semata. Bukan karena iri atau untuk menyakiti salah satu pihak

5. Boleh menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti, minum minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Tetapi tidak boleh menceritakan keburukan itu dengan menambah-nambahnya. Jadi gibah yang kamu lakukan ini untuk kebaikan semata.

photo
Bergunjing, ghibah (ilustrasi) - (republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement