Selasa 21 May 2024 10:48 WIB

Dewas KPK Jadwalkan Pembacaan Vonis Nurul Ghufron Hari Ini

PTUN baru saja mengeluarkan putusan agar Dewas menyetop proses etik Nurul Ghufron.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pembacaan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini. Tapi sidang itu bisa saja batal akibat putusan sela yang dikeluarkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). "21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

Dewas KPK menjamin sidang ini akan terbuka untuk umum. Dewas KPK bakal membacakan semua temuannya dalam pembacaan putusan itu. 

Walau demikian, PTUN baru saja mengeluarkan putusan sela yang isinya memerintahkan Dewas KPK menyetop proses persidangan etik terhadap Ghufron. Putusan sela itu keluar hanya sehari jelang pembacaan vonis oleh Dewas KPK. 

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan itu.

Atas putusan sela itu, Ghufron seolah mendapat angin segar. Ghufron lantas mendesak Dewas KPK mematuhi putusan sela itu. "Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi," ucap Ghufron.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement