Selasa 21 May 2024 16:32 WIB

Legislator Minta Pemprov Sediakan Hunian Warga Terdampak 'Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK'

Legislator minta Pemprov DKI menyediakan hunian untuk warga terdampak aturan.

 Suasana kepadatan rumah tampak dari ketinggian di kawasan Jakarta Pusat. Legislator minta Pemprov DKI menyediakan hunian untuk warga terdampak aturan.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suasana kepadatan rumah tampak dari ketinggian di kawasan Jakarta Pusat. Legislator minta Pemprov DKI menyediakan hunian untuk warga terdampak aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyediakan hunian bagi warga yang terdampak wacana satu alamat rumah maksimal tiga kepala keluarga (KK).

"Jika ditemukan rumah berisi lebih dari tiga KK, langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI adalah menyiapkan dan menyediakan fasilitas rumah hunian layak," kata Rio saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

Rio menjelaskan Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Nantinya kerja sama bertujuan untuk memastikan bahwa rumah hunian tersebut memiliki fasilitas dan bantuan yang cukup untuk menampung jumlah penduduk yang tinggal di sana.

"Apalagi kondisi Jakarta terdiri banyak kampung kota padat penduduk yang sebagian mengalami pergulatan dengan lingkaran setan kemiskinan," ujarnya.

Dia menilai adanya kemiskinan ini menyebabkan salah satunya terhambat akses kepemilikan hunian sehingga harus bertumpuk di salah satu rumah yang tentunya berdampak pada jumlah KK.

Selain itu, dia menyebutkan kebijakan tersebut juga minim sosialisasi lantaran informasi kebijakan itu belum tersampaikan secara menyeluruh ke warga DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan membenahi administrasi kependudukan (adminduk) yang salah satunya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK dan ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat dikonfirmasi.

Dia menilai banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga akan digunakan seefisien mungkin.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement