Rabu 08 Oct 2025 13:56 WIB

Hamili Calon Istri, Anggota Polisi Brigadir YAAS Terbukti Langgar Kode Etik

Calon Istri polisi tersebut mengalami keguguran setelah keram saat diperiksa penyidik

Polisi hamili calon istri langgar kode etik (ilustrasi)
Foto: [ist]
Polisi hamili calon istri langgar kode etik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Eddwi Kurnianto memastikan oknum anggota Polsek Sagulung Brigadir YAAS diduga melanggar kode etik karena menghamili calon istrinya FM (28).

"Kami pastikan yang bersangkutan sudah kena kode etik," kata Eddwi dikonfirmasi di Batam, Rabu.

Baca Juga

Perwira menengah Polri itu menyebut kasus ini menjadi atensi Propam untuk secepatnya diproses sesuai aturan yang berlaku dan korban mendapat kepastian hukum. Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

FM, selaku terlapor (calon istri YAAS), yang tengah hamil memasuki usia kandungan empat bulan diperiksa Senin (6/10). Namun saat pemeriksaan berjalan mengalami keram perut dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh penyidik, hingga dinyatakan keguguran oleh tim medis.

Terkait hal ini, Eddwi menegaskan pihaknya menjalankan pemeriksaan secara profesional dan memastikan kondisi FM sebelum diperiksa dalam keadaan sehat dan siap untuk dimintai keterangan.

"Sebelum pemeriksaan, kami memanggil yang bersangkutan, dan dia hadir memenuhi panggilan, itu artinya dia dalam keadaan mumpuni untuk dimintai keterangan. Selain itu, sebelum diperiksa, tim kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan menanyakan kondisinya," katanya.

Selain FM, kata dia, penyidik Paminal juga memeriksa saksi lainnya untuk memproses etik kasus tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

(QS. At-Taubah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement