REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Eddwi Kurnianto memastikan oknum anggota Polsek Sagulung Brigadir YAAS diduga melanggar kode etik karena menghamili calon istrinya FM (28).
"Kami pastikan yang bersangkutan sudah kena kode etik," kata Eddwi dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Perwira menengah Polri itu menyebut kasus ini menjadi atensi Propam untuk secepatnya diproses sesuai aturan yang berlaku dan korban mendapat kepastian hukum. Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
FM, selaku terlapor (calon istri YAAS), yang tengah hamil memasuki usia kandungan empat bulan diperiksa Senin (6/10). Namun saat pemeriksaan berjalan mengalami keram perut dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh penyidik, hingga dinyatakan keguguran oleh tim medis.
Terkait hal ini, Eddwi menegaskan pihaknya menjalankan pemeriksaan secara profesional dan memastikan kondisi FM sebelum diperiksa dalam keadaan sehat dan siap untuk dimintai keterangan.
"Sebelum pemeriksaan, kami memanggil yang bersangkutan, dan dia hadir memenuhi panggilan, itu artinya dia dalam keadaan mumpuni untuk dimintai keterangan. Selain itu, sebelum diperiksa, tim kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan menanyakan kondisinya," katanya.
Selain FM, kata dia, penyidik Paminal juga memeriksa saksi lainnya untuk memproses etik kasus tersebut.