Rabu 22 May 2024 16:39 WIB

Wajib Sertifikasi Produk Halal Diundur, Ini Penjelasan Wapres

Baru 4 juta UMKM yang sudah tersertifikat halal dari target 10 juta.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo halal terpasang pada salah satu produk.
Foto: Republika/Prayogi
Logo halal terpasang pada salah satu produk.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026 mendatang. Diketahui, perpanjangan ini salah satunya disebabkan oleh target tahunan sertifikasi halal yang belum tercapai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menjelaskan semula sertifikasi halal produk-produk UMKM ini hanya bersifat sukarela. Berdasarkan kesiapan masyarakat, lanjutnya, kewajiban itu kemudian disahkan dalam Undang-Undang (UU) tahun 2019. Namun dari target yang ditetapkan, yakni 10 juta UMKM, hanya 4 juta yang sudah tersertifikat halal. 

Baca Juga

"Nah, 2024 ini, kita siapkan undang-undangnya lima tahun yang lalu, diberlakukan mulai sekarang, kewajiban sertifikasi itu menjadi wajib. Setelah dicoba tahun ini, dari target 10 juta sertifikasi itu, hanya tercapai 4 juta," kata Wapres pada keterangan pers usai menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi dan Keuangan Syariah (PEKSyar), dan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/5/2024).

Menurut wapres, terhambatnya pencapaian target ini disebabkan oleh UMKM itu sendiri. Sebabnya, di lapangan masih banyak para pemilik UMKM yang belum paham perihal kewajiban sertifikasi halal produk UMKM. 

"Masalahnya itu di UMKM. Jadi UMKM ini banyak yang belum siap, bahkan juga mereka belum paham, mereka belum teredukasi. Oleh karena itu, kalau dipaksakan, itu nanti jangan sampai dia kena hukum, sanksi. Karena dia tidak bersertifikat, maka dia kena sanksi," ucapnya. 

Wapres menyampaikan, perpanjangan waktu ini bukanlah penundaan, melainkan bentuk relaksasi. Adapun relaksasi yang dimaksud Wapres adalah upaya pemberian bimbingan berupa edukasi, literasi, dan advokasi kepada para pemilik UMKM. Dengan demikian, sertifikasi halal bisa dilakukan hingga dua tahun yang akan datang. 

“Oleh karena itu namanya relaksasi, jadi direlaksasi sampai dengan 2026, selama itu nanti kita lakukan edukasi, literasi, dan advokasi. Jadi mereka diedukasi, diadvokasi apa yang kurang, apa yang belum bisa. Sehingga, maka proses sertifikasinya artinya diperpanjang sampai 2026,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement