REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perjanjian pisah harta aktris Sandra Dewi (SD) dengan tersangka Harvey Moeis (HM) tak menghalangi penyidik dalam melakukan penyitaan aset-aset, yang bersumber dari kejahatan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya terus mendalami aset-aset terkait Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Aset-aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis ini, masih kita dalami terus untuk kepastian pemisahan (harta) tadi. Benar tidak pemisahan itu, dan aset-aset siapa sebenarnya pemiliknya,” kata Febrie saat ditemui Repubika di Gedung Kartika, Kejakgung, di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Menurut Febrie, materi pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis itu, pun perlu diketahui kepastian kapan disepakati keduanya. Karena kata Febrie, bisa saja perjanjian pisah harta itu, dibuat sebagai modus penyembunyian aset yang bersumber dari kejahatan.
“Makanya, kita perlu mengetahui pemisahan itu benar tidak, benar tidak secara prosedur, dan itu masih pendalaman terus,” kata Febrie.