Rabu 22 May 2024 18:58 WIB

Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis tak Halangi Proses Sita Aset oleh Kejagung

Kejagung terus mendalami aset-aset terkait Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perjanjian pisah harta aktris Sandra Dewi (SD) dengan tersangka Harvey Moeis (HM) tak menghalangi penyidik dalam melakukan penyitaan aset-aset, yang bersumber dari kejahatan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya terus mendalami aset-aset terkait Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Aset-aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis ini, masih kita dalami terus untuk kepastian pemisahan (harta) tadi. Benar tidak pemisahan itu, dan aset-aset siapa sebenarnya pemiliknya,” kata Febrie saat ditemui Repubika di Gedung Kartika, Kejakgung, di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Menurut Febrie, materi pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis itu, pun perlu diketahui kepastian kapan disepakati keduanya. Karena kata Febrie, bisa saja perjanjian pisah harta itu, dibuat sebagai modus penyembunyian aset yang bersumber dari kejahatan.

“Makanya, kita perlu mengetahui pemisahan itu benar tidak, benar tidak secara prosedur, dan itu masih pendalaman terus,” kata Febrie.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, pemeriksaan berkali-kali terhadap Sandra Dewi untuk mengklarifikasi aset-aset mana yang bersumber dari profesinya, dan yang mana kepunyaan Harvey Moeis. “Kita memang mengakui bahwa saksi SD ini, kan sebagai artis yang tentunya dia memiliki penghasilannya sendiri dari profesinya itu. Dan selama itu bisa diklarifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kita tidak bisa (menyita),” ujar Kuntadi. 

Namun begitu, kata Kuntadi, bisa saja selama pernikahan dengan Harvey Moeis, Sandra Dewi ada menerima harta benda pemberian. Pun juga ada aset-aset keduanya yang tercampur. Karena itu, kata Kuntadi, setiap penelusuran aset terkait Harvey Moeis, dan upaya sita yang dilakukan penyidik, tetap membutuhkan klarifikasi dan Sandra Dewi dari mana sumbernya.

“Yang kita ambil (sita) itu hanya yang bersumber dari kejahatan korupsinya (harvey Moeis). Kecuali itu, yang memang penghasilannya Sandra Dewi, kita batasannya itu (perjanjian pisah harta). Selama itu bersumber dari kejahatan perkara yang kita tangani saat ini (kasus timah), kita akan ambil,” ujar Kuntadi.

Aktris Sandra Dewi adalah istri dari tersangka Harvey Moeis yang sampai kini ditahan oleh penyidik kejaksaan terkait korupsi timah. Bukan cuma dijerat dengan sangkaan korupsi, Harvey Moeis juga disangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey Moeis dijerat tersangka korupsi dan TPPU terkait dengan perannya sebagai perwakilan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Perusahaan tersebut satu dari lima perusahaan penambangan, dan peleburan timah yang menjadi objek penyidikan Jampidsus-Kejakgung terkait korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2012-2022. 

Sandra Dewi sudah diperiksa dua kali sebagai saksi di penyidikan Jampidsus, pada Rabu (4/4/2024), dan Rabu (15/5/2024). Pemeriksaan terhadapnya, memang terkait dengan TPPU. Sekaligus untuk mengklarifikasi sejumlah harta benda miliknya, dan juga suaminya, Harvey Moeis.

Sampai saat ini, penelusuran aset-aset terkait Harvey Moeis, penyidik sudah menyita sebanyak tujuh unit mobil senilai kurang lebih Rp 10 miliar sampai Rp 40-an miliar. Penyidik, pun masih menahan sejumlah koleksi arloji yang nilainya puluhan miliar milik Harvey Moeis untuk dilakukan penyitaan. 

Sementara, dalam penyidikan korupsi timah ini, Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Enam tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara dari kedinasan ESDM Provinsi Bangka Belitung. Sedangkan yang lainnya adalah pihak swasta. Dari pihak swasta, salah satu yang dijerat tersangka namun belum dilakukan penahanan adalah Hendry Lie (HL) pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Hendry Lie dijerat tersangka terkait perannya sebagai benefit official ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement