Jumat 24 May 2024 10:28 WIB

Saudi Larang Pemegang Visa Kunjungan Masuk Makkah Selama Musim Haji

Ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pemandangan kota Makkah dari atas Jabal Nur, Makkah. Sabtu (10/6/2023).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Pemandangan kota Makkah dari atas Jabal Nur, Makkah. Sabtu (10/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan pembatasan masuk ke Makkah bagi pemegang semua jenis visa kunjungan mulai 23 Mei hingga 21 Juni 2024, bertepatan dengan musim haji yang akan datang.

Dilansir dari laman Saudi Gazette, Jumat (24/5/2024), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengklarifikasi visa kunjungan tidak termasuk otorisasi untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga

Pengunjung yang saat ini berada di Arab Saudi dengan visa kunjungan disarankan tidak melakukan perjalanan ke Makkah selama periode ini untuk menghindari hukuman berdasarkan peraturan Kerajaan Arab Saudi.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari persiapan keamanan dan organisasi yang bertujuan memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah haji yang sah dan memungkinkan mereka melakukan ritual keagamaan tanpa gangguan.

Sebelumnya, dari Indonesia, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengingatkan Kemenag agar jangan sampai jamaah umroh Indonesia memenuhi padang Arafah dan ikut ibadah haji.

Tamliha mengatakan, dalam lima tahun terakhir, pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak lagi menutup visa umroh sejak 1 Syawal yang biasanya selalu mereka lakukan. Sekarang diterbitkan terus visa umroh oleh Kedutaan Besar Arab Saudi.

"Visa ada tiga jenis, yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Pertama, visa umroh. Kedua, visa ziarah. Ketiga, visa haji," kata Tamliha dalam rapat dengar pendapat DPR RI dan Kemenag, Senin (20/5/2024)

Travel haji dan umroh... Baca di halaman selanjutnya...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement