REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Seorang saksi fakta kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta. Namun pihak LPSK masih melakukan pendalaman terhadap permohonan yang bersangkutan.
“Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian (pemerkosaan dan pembunuhan korba). Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban, Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtyas, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).
Namun, kata Susilaningtyas, pihaknya masih belum menerima permohonan saksi yang belum diketahui identitasnya. Disebutnya saksi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan baru mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK beberapa hari lalu. Kata dia, pihaknya masih mendalami kesaksian yang bersangkutan terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
“Kalau yang bersangkutan sudah melengkapi berkas, maka 30 hari kerja kami akan putuskan tapi bisa juga diperpanjang kalau msh dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Sekarang masih awal dan masih kami dalami,” kata Susilaningtyas.
Sebelumnya, salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky atas nama Pegi Setiawan ditangkap Polda Jawa Barat. Pegi yang telah menjadi buronan selama delapan tahun itu ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) malam.
“Iya (Pegi ditangkap di Bandung),” tegas Direktur Reserse Krimina Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, saat dikonfirmasi hari Rabu (22/5/2024).
Saat ini terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dengan ditangkapnya Pegi, maka tersisa dua orang buronan uang masih berkeliaran. Penangkapan terhadap Pegi dilakukan setelah kasus pembunuhan terhadap dua remaja tersebut kembali mencuat beberapa hari terakhir.