Pemprov DKI Jakarta belakangan memang tengah gencar dalam penertiban terkait kependudukan dan catatan sipil. Yang paling menjadi perbincangan publik adalah penonaktifan NIK warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
Pada tahap pertama, terdapat sekitar 49 ribu warga yang akan terdampak penonaktifan NIK. Data sekitar 49 ribu warga itu telah diarahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Kemendagri yang berwenang melakukan penonaktifan NIK.
Mereka yang terdampak penertiban administrasi kependudukan pada tahap awal adalah warga yang sudah meninggal, yang berjumlah sekitar 40 ribu. Selain itu, warga yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada akibat pembangunan, yang jumlahnya sekitar 9.600 orang.
Program penertiban itu tak akan berhenti untuk 49 ribu warga. Pada tahap selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan penonaktifan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di daerah lain.
Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta memperkirakan terdapat ratusan ribu warga yang memiliki KTP DKI Jakarta tinggal di daerah lain. Ratusan ribu warga itu nantinya akan terdampak program penertiban administrasi kependudukan atau penonaktifan NIK.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), ada sekitar 75 ribu warga ber-KTP DKI Jakarta tinggal di daerah itu. Puluhan ribu warga Jakarta itu disebut telah tinggal di Tangsel antara lima hingga 25 tahun.
"Kemarin (Pemkot) Depok statement-nya ada 18 ribu-an. Belum lagi yang lain. Kemungkinan bisa ratusan ribu," kata Budi di Jakarta, Rabu (25/4/204).
Budi menyatakan, warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal luar itu mayoritas berada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Saat ini, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta masih terus berkoordinasi dengan daerah-daerah itu untuk melakukan pendataan.
"Kami sedang koordinasikan dengan daerah," kata Budi.