Jumat 24 May 2024 15:24 WIB

Ada Hal yang Buat Akademisi Merasa Janggal dengan Mendadaknya Proses Revisi UU Penyiaran

Proses revisi UU Penyiaran selayaknya berlangsung transparan.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Dunia jurnalistik (ilustrasi).
Foto: simplyzesty.com
Dunia jurnalistik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses revisi Undang-Undang Penyiaran karena dinilai terburu-buru serta berpotensi membungkam kebebasan pers.

"Kami mengusulkan agar Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi. Bahwa nanti kalau mau dibahas lagi silakan, tapi harus mulai dari awal sudah terbuka, orang diajak ngomong, bukan kemudian ujug-ujug muncul mau direvisi," kata pengajar Prodi Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat (24/5/2024). 

Baca Juga

Menurut Senja, proses revisi UU Penyiaran selayaknya berlangsung transparan dan demokratis dengan melibatkan jurnalis, akademisi, periset media, orang-orang yang terlibat dalam industri penyiaran, termasuk masyarakat umum.

"Prosesnya memang harus panjang melelahkan terbuka, demokratis, karena ini ngomongin legislasi. Jadi memang tidak boleh serampangan dan tidak boleh terburu-buru," ujar dia.