Jumat 24 May 2024 16:21 WIB

Alquran Jelaskan Hukuman untuk Pencuri Dipotong Tangannya, Ini Tafsirnya

Setiap kejahatan ada hukumannya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kejahatan
Foto: pixabay
Ilustrasi Kejahatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Alquran dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 38 menjelaskan bahwa hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Tafsir ayat ini menjelaskan soal hukuman potongan tangan bagi pencuri, apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat, dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Baca Juga

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ 

Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al Ma'idah ayat 38).