REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Alquran dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 38 menjelaskan bahwa hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Tafsir ayat ini menjelaskan soal hukuman potongan tangan bagi pencuri, apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat, dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al Ma'idah ayat 38).