REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan praktik pengurangan volume gas Elpiji 3kg di 12 titik. Zulhas menegaskan tindakan itu berpotensi merugikan hingga miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Zulhas usai kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi) oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat," kata Zulhas kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Adapun pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
"Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Zulhas.
Zulhas mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 1,7 miliar. Namun angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp 18,7 miliar per tahun. “Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun," ujar Ketum PAN itu.
Zulhas juga menjelaskan ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 166.
"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," ujar Zulhas.
Selain itu, Zulhas menyebut temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina. "Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri," ucap Zulhas.
Selanjutnya, gas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan oleh Kemendag. Sehingga untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat. "Penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini," ucap Zulhas.