Ahad 26 May 2024 21:49 WIB

Wakil Kanselir Jerman Tuding Israel Lewati Batas Langgar Hukum Internasional

Serangan terhadap Gaza oleh Israel langgar hukum internasional

Pengungsi Palestina melaksanakan sholat Jumat di samping reruntuhan Masjid Al-Islam, yang sebelumnya hancur akibat serangan udara Israel, di Khan Yunis, Jalur Gaza selatan, (24/5/2024).
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Pengungsi Palestina melaksanakan sholat Jumat di samping reruntuhan Masjid Al-Islam, yang sebelumnya hancur akibat serangan udara Israel, di Khan Yunis, Jalur Gaza selatan, (24/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN— Wakil Kanselir Jerman sekaligus Menteri Urusan Ekonomi dan Perlindungan Iklim Robert Habeck, pada Sabtu (25/5/2024) mengatakan bahwa Israel telah melewati batas dengan melanggar hukum internasional melalui aksi serangannya di Jalur Gaza.

Habeck menanggapi pertanyaan warga Jerman di "Festival Demokrasi" di Berlin, yang diselenggarakan untuk memperingati 75 tahun Konstitusi Jerman.

Baca Juga

Ketika ditanya tentang posisi pemerintah Jerman terkait dukungan militernya untuk Israel, Habeck mengatakan bahwa Jerman telah menegaskan berulang kali bahwa serangan di Rafah adalah salah, dan Israel seharusnya tidak melakukan serangan tersebut.

Sembari menegaskan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, Habeck mengatakan, "Kelaparan, penderitaan penduduk Palestina, dan serangan di Jalur Gaza - seperti yang sekarang kita lihat di pengadilan - tidak sesuai dengan hukum internasional."

Habeck juga berpendapat bahwa perang bisa segera berakhir jika Hamas mau meletakkan senjatanya.

Sebelumnya...

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement