REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bripda IM yang ditangkap pengamanan militer Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan sudah dilepaskan. Sumber militer di Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyampaikan anggota Densus 88 itu hanya ditahan sebentar untuk interogasi Kejakgung. Selepas interogasi dan penahanan, personel satuan antiteror yang kepergok menguntit Jampidsus Febrie itu dilepaskan ke Polri.
“Sudah nggak ada. Sudah diambil (oleh Polri),” begitu kata sumber tersebut kepada Repulika, Senin (27/5/2024).
Bripda IM diketahui satu dari enam personel Densus 88 yang ditangkap oleh satuan militer tim pengamanan Jampidsus Febrie Adriansyah. Satu personel polisi antiteror itu ditangkap saat melakukan aksi membuntuti aktivitas pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah saat makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui enam personel Densus 88 yang melakukan penguntitan tersebut yakni empat dari Densus 88 Jawa Tengah (Jateng), dan dua dari Densus 88 Jawa Barat (Jabar). Lima Densus 88 lainnya berhasil kabur.
Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan di Kejakgung, penguntitan tersebut dipimpin oleh seorang perwira menengah kepolisian dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes). Misinya, dikatakan ’Sikat Jampidsus’.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement