REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penangkapan Bripda IM oleh militer pengawal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menyisakan pertanyaan soal motif penguntitan yang dilakukan skuat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejakgung) itu. Spekulasi publik mengaitkan pengintaian tersebut soal penanganan perkara korupsi penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hingga kini dalam pengusutan tim penyidikan Jampidsus-Kejagung.
Dari informasi yang Republika peroleh, menyebutkan bahwa Bripda IM tak-tahu menahu soal apa maksud perintah atasannya untuk melakukan penguntitan terhadap Jampidsus. “Saya, kalau karena apanya, saya nggak dikasih tahu. Cuma disuruh ngikutin saja. Kayak gitu,” ujar Bripda IM dalam penggalan interogasi yang dokumen pemeriksaannya diperoleh Republika.
Bripda IM pun mengaku tak tahu apakah perintah atasannya untuk menguntit itu ada kaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Jampidsus-Kejagung. “Bahwa saya, tidak mengetahui apakah surveillance (pengintaian) terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Bripda IM.
Anggota Densus 88 kelahiran 1999 itu hanya mengaku cuma bagian dari 10 skuat antiteror yang diperintahkan oleh seorang atasan untuk melakukan pekerjaan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. “Yang saya tahu, adalah saya disuruh untuk mengerjakan pejabat Kejaksaan Agung. Yaitu Jampidsus,” kata Bripda IM.