REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi aksi pembuntutan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Densus 88. Anggota Densus itu sempat diinterogasi dan akhirnya dilepas setelah diketahui sebagai anggota polisi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, memang benar adanya peristiwa pengintaian oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriskaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus (Febrie Adriansyah),” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, si penguntit itu, pun sempat dilakukan penangkapan sementara, dan dilakukan interogasi di salah-satu gedung di kompleks Kejakgung. “Dan dari pemeriksaan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ujar Ketut.
Karena diketahui sebagai anggota kepolisian, ujar Ketut, Kejakgung memutuskan untuk menyerahkan anggota Densus 88 tersebut ke Paminal Polri. “Karena pada saat itu juga diketahui identitas dari yang menguntit itu adalah anggota Polri, kita serahkan kepada Polri, kepada Paminal Polri untuk ditangani lebih lanjut,” sambung Ketut.
Bripda IM