Rabu 29 May 2024 13:14 WIB

PKS Bisa Usung Calon Wali Kota Depok tanpa Koalisi, Ini Penjelasan KPU

PKS mendapatkan 13 kursi dari 50 kursi di DPRD atau sudah 20 persen.

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin.
Foto: Antara/Feru Lantara
Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) Wili Sumarlin mengatakan, PKS bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota tanpa koalisi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 .

"Mengajukan kandidat calon wali kota dan wakil wali kota berdasarkan perolehan suara. Ada satu partai yaitu PKS yang bisa mengusung langsung tanpa koalisi, sedangkan partai lain harus berkoalisi untuk memenuhi syarat 20 persen," ujar Wili Sumarlin di Depok, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Wili Sumarlin mengatakan, PKS mendapatkan 13 kursi dari 50 kursi di DPRD atau sudah 20 persen. "Yang bisa kan PKS 13 kursi yang lain kan seperti (Partai) Gerindra 8 kursi, Golkar 7 Kursi, PDIP 6 kursi, PKB sama Demokrat 5 Kursi, PPP sama PAN 2 kursi, PSI sama Nasdem satu kursi," kata Wili Sumarlin.

Menurut Wili Sumarlin, partai politik lain yang ingin mengusung calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Depok 2024 wajib berkoalisi. "Di luar PKS, kan partai lain harus berkoalisi untuk dapat mengajukan calon wali Kota dan wakil wali Kota. Kalau koalisi siapa, ya, kita nanti akan menerima pada saat pendaftaran," katanya.