Rabu 29 May 2024 15:11 WIB

Korpri: Aturan Tapera untuk Bantu ASN Miliki Rumah  

Menurut Zudan, semua ASN perlu memiliki rumah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pembangunan perumahan.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi pembangunan perumahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, aturan tersebut memang sudah ada sebagai salah satu solusi bantuan pembiayaan perumahan. Menurut Zudan, semua ASN perlu memiliki rumah, sebab kebutuhan dasar setiap orang untuk berkembang adalah memiliki rumah, mendapatkan pendidikan, konektivitas dan lainnya.

"Memang sudah ada aturan untuk hal tersebut dalam rangka membantu kepemilikan rumah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Zudan kepada Republika, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Selama ini, Korpri terus mendorong pemenuhan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan ASN, sehingga komitmen Pemerintah untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada Publik khususnya ASN dan MBR dapat berjalan optimal. Demi mewujudkan hal itu Korpri terus mencari peluang dan upaya agar semua ASN memiliki rumah yang layak sesuai kebutuhan masing-masing, salah satunya melalui Tapera, REI dan Taspen Properti yang menyediakan lahan untuk ASN agar dapat memiliki rumah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh Kementerian terkait. Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).