Rabu 29 May 2024 17:31 WIB

KPK Sita 13 Bidang Tanah dari Terpidana Korupsi Helikopter AW-101

Pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016 merugikan negara Rp 17,22 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
KPK menyita 13 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Foto: Antara/HO-KPK
KPK menyita 13 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim jaksa KPK juga memasang spanduk tanda sita di 13 lokasi tersebut yang menyatakan status tanah tersebut adalah barang rampasan negara.

"KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa/Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan total luas 2.743 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

Menurut Ali, penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara. "Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ujarnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang berkekuatan hukum tetap, terpidana John Irfan Kenway, salah satunya isi amar putusannya adalah membebankan adanya pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,2 miliar.

Pada Selasa (21/11/2024), jaksa KPK telah mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar.

John Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hal itu karena ia terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,22 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054,6 subsider lima tahun kurungan.

Baca: Dua Perwira TNI AU Tuntaskan Pendidikan Squadron Officer School di AS

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement