REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antarkota. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2024.
Berdasarkan kebijakan itu, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang adalah 30 - 45 hari.
‘’Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,’’ kata Manager Humas Daop 3, Rokhmad Makin Zainul, Rabu (29/5/2024).
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Cara itu memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara. Yakni, berupa pengembalian dana secara tunai.
‘’Pengembalian tunai itu dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan,’’ katanya.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
Menurut Rokhmad, langkah itu diambil untuk memastikan semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket. Adapun biaya administrasi yang dikenakan sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
‘’Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA,’’ terangnya.