REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali menegaskan jamaah akan terkena sanksi jika kedapatan tidak memiliki visa haji namun tetap nekat datang ke Makkah untuk berhaji saat pemeriksaan oleh otoritas setempat.
Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menjelaskan Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar SAR 10.000 atau sekitar Rp 43 juta hingga deportasi.
"Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal," kata Ali di Madinah, Rabu (29/5/2024).
Ali menegaskan, hanya jamaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi. Otoritas setempat bahkan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Ketentuan dari Arab Saudi memastikan visa yang bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah," katanya.
Visa mujamalah merupakan... Baca halaman selanjutnya...