Jumat 31 May 2024 09:40 WIB

Ada Fatwa Khusus MUI untuk Yotuber dan Selebgram, Ini Isinya

Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk dikembangkan.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Influencer (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Influencer (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

Baca Juga

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.