Ahad 02 Jun 2024 06:47 WIB

Siapa Orang Pertama yang Berhaji?

Nabi Ibrahim diperintahkan Allah SWT untuk menyerukan ibadah haji.

Siapa Orang Pertama yang Berhaji. Foto - Sejumlah umat Islam berusaha menyentuh pintu kabah seusai tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Siapa Orang Pertama yang Berhaji. Foto - Sejumlah umat Islam berusaha menyentuh pintu kabah seusai tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berabad-abad sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada Nabi Ibrahim AS untuk menegakkan Ka’bah. “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa), ‘Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui’” (QS al-Baqarah:127).

Berdasarkan ayat tersebut, Ka’bah sebenarnya sudah ada jauh sebelum kedatangan Nabi Ibrahim. Karena itu, beliau diperintahkan oleh Allah semata-mata untuk meninggikan (yarfa’u) fondasi Baitullah, bukan membuat baru sama sekali.

Baca Juga

Begitu selesai membangun Ka’bah, Nabi Ibrahim diperintahkan Allah SWT untuk menyeru kepada manusia agar mereka datang ke tempat ini demi menunaikan ibadah haji. "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh" (QS al-Hajj: 27).

Apakah itu berarti bahwa Nabi Ibrahim AS adalah orang pertama yang berhaji? Namun, bukankah seperti dijelaskan di ayat tersebut, Baitullah sudah ada jauh sebelum sang nabi?

Untuk menjawab pertanyaan demikian, dapatlah dilihat bagaimana Nabi Ibrahim AS sendiri memandang ibadah haji. Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 128 disebutkan bahwa sang nabi dan putranya, yakni Ismail AS, memohon, antara lain, agar Allah berkenan menunjukkan kepada mereka tata cara manasik haji: “wa arinaa manaasikanaa wa tub’alainaa.”

 

Doa itu dapat menjadi petunjuk bahwa ....

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement