REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Keluarga Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, menyebut pernyataan Saka Tatal bisa semakin menguatkan upaya mereka untuk membebaskan Pegi Setiawan dari semua tuduhan. Hal itu disampaikan adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, saat ditemui di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2024).
Lusiana mengaku bersyukur mendengar pengakuan Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah bebas, tentang foto daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina dan Eky yang disebut berbeda dengan Pegi Setiawan.
‘’Alhamdulillah, karena memang Pegi tidak bersalah. Saka juga sudah mengatakan, (foto) pelaku yang ditunjukkan oleh polisi dengan (Pegi) yang ditangkap polisi itu sangat jauh berbeda,’’ ujar Lusiana.
Lusiana menyatakan, pengakuan Saka Tatal itu bisa menguatkan bahwa kakaknya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun berharap agar polisi bisa membebaskan kakaknya.
‘’Kepada pihak kepolisian, mohon bebaskan kakak saya karena kakak saya tidak bersalah. Saka juga bilang begitu, (foto DPO) sangat jauh berbeda sama Pegi yang ditangkap saat ini,’’ tukas Lusiana.
Lusiana menyatakan, saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, kakaknya Pegi Setiawan sedang bekerja di Bandung. Karena itu, kakaknya tidak terlibat kasus tersebut.
Seperti diketahui, Saka mengaku didatangi oleh pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, sekitar dua pekan yang lalu. Menurutnya, polisi menanyakan kepadanya tentang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, sambil menunjukkan foto mereka. Di antaranya adalah Pegi alias Perong.
‘’Dua minggu yang lalu ada kepolisian datang ke rumah, menanyakan DPO tersebut. Dan dikasih tahu foto dan namanya,’’ ujar Saka, saat ditemui di Cirebon.
Saka memastikan, foto DPO yang ditunjukkan oleh polisi kepadanya dengan sosok Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar, sangat berbeda. ‘’Sama yang difoto (DPO) dengan (Pegi Setiawan) yang sekarang ditangkap itu beda jauh,’’ tegas Saka.