REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri pertanian (mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim, sudah memberi kontribusi hingga Rp 2.400 triliun bagi pemasukan negara setiap tahun. Menteri asal Partai Nasdem tersebut meminta perhatian hakim atas jasanya memberi pemasukan kepada negara itu.
"Sedikit saja, saya berkontribusi pada negara ini Rp 2.400 triliun bapak setiap tahun," kata SYL ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024).
SYL turut mengungkit keberhasilan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam melakukan ekspor dan impor. Menurut dia, keberhasilan itu sudah diakui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan, sambung dia, RI mengungkap keberhasilan Kementan di bawah kepemimpinannya. "Saya jadi menterinya di atas Rp 20 ribu triliun. Jadi enggak mungkin main-main, maafkan saya, dan ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023. Untuk impor dan eskpor saya naik Rp 275,15 triliun," ujar SYL.
Selain itu, SYL mengungkapkan perasannya karena merasa citranya hancur akibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menimpanya. Padahal, SYL merasa sudah berkontribusi sejak dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) paling rendah hingga duduk sebagai menteri.
"Maaf, saya perlu sampaikan ini karena saya di media hancur bapak. Saya ini pegawai negeri dari rendahan tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN," ucap SYL.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara itu menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.