Kamis 06 Jun 2024 16:53 WIB

Waspadai Pelaku Kejahatan Musim Haji di Masjidil Haram

Pelaku kejahatan ketika musim haji memanfaatkan situasi keramaian.

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Foto: AP Photo
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status Tanah Suci yang melekat pada Kota Makkah tak menjamin daerah tersebut bebas dari kejahatan. Ketika ramai orang memadati area tersebut, ada saja orang tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi keramaian untuk melakukan kejahatan.

Belum lama ini, Empat Mukimin ditangkap Askar atau polisi Arab Saudi di Masjidil Haram, Selasa (4/6/2024). Keempatnya ditangkap saat mendorong jamaah Indonesia menggunakan kursi roda di lantai 1 Masjidil Haram. Keempat Mukimin tersebut diketahui sebagai petugas ilegal. 

Baca Juga

Pendorong kursi roda ilegal dari kalangan mukimin Saudi beterbaran di sekitar area Sai antara Shafa dan Marwah. Di sana mereka hanya mengenakan baju gamis sambil mendorong kursi roda yang mereka gunakan untuk menarik perhatian jamaah lansia dan kesulitan melakukan sai.

Pendorong kursi roda ilegal

Pada Bulan Ramadhan lalu, ada jasa kursi roda dari mukimin yang pada mulanya menawarkan harga standar, sekitar 80 riyal Saudi untuk sai dari Shafa ke Marwah 7 putaran. Akhirnya orang itu membawa jamaah lansia. 

Namun di akhir, ketika hendak dibayar dengan harga yang sudah disepakati, dia tiba-tiba menaikkan harganya menjadi 200 riyal. Kasus ini bisa dialami siapapun. Terlebih pada musim haji saat ini. Saat kondisi Shafa dan Marwah pasti sangat padat.

Hindari bawa barang berharga

Kejahatan lainnya yang berpotensi terjadi adalah kehilangan barang berharga seperti perhiasan dan uang. Jika jamaah haji berangkat ke Masjidil Haram atau area yang ramai, maka jangan sampai terlihat membawa sesuatu yang berharga berlebihan. Sebisa mungkin hindari penggunaan perhiasan, karena itu menarik perhatian orang tak bertanggung jawab.

Bagaimana dengan uang? Bawa seperlunya. Misalkan keperluan uang adalah untuk membeli makanan dan minuman sebesar 100 Riyal. Maka bawa saja 10 Riyal. Selebihnya simpan di tempat yang aman. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kehilangan banyak barang berharga jika sewaktu-waktu menjadi korban kejahatan.

 

TIPS...Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement