Rabu 12 Jun 2024 06:03 WIB

Kejari Medan Segera Adili Dugaan Korupsi Mantan Dirut Rumah Sakit Adam Malik

Selain tersangka dr Bambang Prabowo, terdapat dua tersangka lainnya.

Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan Kejaksaan segera mengadili perkara dugaan korupsi sebesar Rp 8,05 miliar oleh mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, di Medan, Selasa (11/6/2024) malam, menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua berupa tiga berkas perkara.

Selain tersangka dr Bambang, terdapat dua tersangka lainnya, yakni mantan Bendahara Badan Layanan Umum RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay, dan mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara. "Pada hari Selasa ini telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU (Badan Layanan Umum) RSUP H Adam Malik," katanya.

Baca Juga

Setelah tahap kedua ini, lanjut dia, maka ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. "Kita tahan di Rutan Medan, sembari tim JPU mempersiapkan surat dakwaan pelimpahan ketiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," tutur Ali.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menetapkan dr Bambang Prabowo sebagai tersangka ketiga dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018 (23/4). Sebelumnya, penetapan dua tersangka, yakni mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay (27/3), dan mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara pada Selasa (2/4), lalu dilanjutkan proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman.

Perbuatan ketiga tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 8,05 miliar lebih. Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, yakni secara bersama-sama memungut pajak, tapi tidak disetorkan ke kas negara. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.20/2021 tentang Perubahan atau Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement