Rabu 12 Jun 2024 19:50 WIB

Staf Hasto Laporkan Penyitaan HP Bosnya oleh KPK ke Komnas HAM

Pelaporan staf Hasto langsung diterima oleh Ketua Komnas HAM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyitaan telepon seluler (ponsel) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro beserta tim.

"Terima kasih kepada Ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan, dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi, sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK," kata Petrus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Ia menyampaikan dalam pelaporan tersebut telah disampaikan kronologis peristiwa yang dialami oleh Kusnadi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Menurut dia, Kusnadi hadir di KPK dalam kapasitas untuk menemani Hasto sebagai stafnya.

"Akan tetapi, serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan, dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara. Oleh karena itu, ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM, sehingga dilaporkan ke Komnas HAM," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyiapkan lima orang saksi untuk mendukung pelaporan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM. "Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa (AKBP Rossa Purbo Bekti) memperlakukan Saudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK. Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement