REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bakal digelar tanggal 24 Juni mendatang. Mereka menggugat sebab penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut.
"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN Bandung," ujar Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan, Rabu (12/6/2024).
Ia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya. "Bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," katanya.
Menurutnya, penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat. "Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ungkap dia.