Jumat 14 Jun 2024 08:21 WIB

Bareskim Rekomendasikan Staf Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan

Praperadilan bertujuan untuk uji kebenaran apakah benar proses penyitaan itu terbukti

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. Hal itu terkait penyitaan dan penggeledahan yang dialaminya saat pemeriksaan di KPK.

Rekomendasi itu disampaikan penyidik saat Kusnadi yang didampingi penasihat hukum mengadakan sesi konsultasi pada saat hendak membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Kamis.

Baca Juga

"Ada kesepahaman antara pihak kami sebagai pelapor dengan pihak Bareskrim Polri yang kami konsultasi tadi, terkait dengan pelanggaran prosedur yang kami sampaikan, terkait penyitaan, penggeledahan, bahkan diinterogasi selama tiga jam, itu menurut kami dilakukan oleh penyidik Rossa di KPK menyimpang dari prosedur KUHP dan prosedur undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Petrus Selestinus, penasihat hukim Kusnadi.

 

Kusnadi datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, terkait penggeledahan dan penyitaan ponsel milik Hasto pada saat pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6).

Menurut Petrus, laporan tersebut belum diterima oleh Bareskrim Polri, namun pihaknya diarahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.

Dia menjelaskan, praperadilan bertujuan untuk menguji kebenaran apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti menyalahi prosedur atau tidak.

"Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik Pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang KPK, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” kata Petrus.  

Petrus mengatakan kliennya melaporkan AKBP Rossa atas dugaan melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).

Saat itu, kata dia, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

 

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, penggeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

"Mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Pak Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim,” kata Petrus.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement