Jumat 14 Jun 2024 10:04 WIB

Jumlah WNA yang Ditindak Imigrasi Melonjak Nyaris 100 Persen

Maraknya pekerja asing menuntut kewaspadaan dan kesiagaan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Petugas mengawal dua WNA Pakistan yang diamankan dalam Operasi Jagratara saat rilis di Pendopo Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Petugas mengawal dua WNA Pakistan yang diamankan dalam Operasi Jagratara saat rilis di Pendopo Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu Januari - Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Jumlah ini meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

Baca Juga

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi]

fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing