REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu Januari - Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.
Jumlah ini meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.
“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi]
fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing