REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumhur (kesepakatan) ulama berpendapat jika berkurban hukumnya sunah dilakukan. Jika seseorang tidak menjalankannya, maka dia tidak berdosa. Hanya saja, jika seseorang bernadzar sebelumnya dan Allah SWT mengabulkan nadzarnya, maka hukumnya berubah menjadi wajib sehingga jika tidak dikerjakan menjadi dosa, menurut pendiri Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat di laman Rumah Fiqih. Lebih jauh, Ustaz Ahmad Sarwat memperinci berbagai pendapat imam mazhab dalam menghukumi kurban.
Sunah
Umumnya para ulama (jumhur), yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban bukan merupakan kewajiban, melainkan hukumnya sunah.
Kenapa hukumnya menjadi sunah? Jawabnya karena ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa jenis ibadah ini memang sunah. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini.