Selasa 18 Jun 2024 07:34 WIB

Pengamat: Bansos untuk 'Korban' Judi Online Harus dengan Syarat

Terkait fenomena judi online, jangan sampai bansos justru salah sasaran.

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mewacanakan bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada keluarga korban pelaku judi daring (online). Menurut Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono, pemberian bansos itu semestinya melalui syarat-syarat yang ketat.

Di antaranya adalah, keluarga korban judi online telah dipastikan benar-benar jatuh miskin. Yusuf memandang, penyediaan bansos untuk mereka yang masih mampu tidak akan efektif menanggulangi dampak dari perbuatan ilegal tersebut.

Baca Juga

Kemudian, lanjut dia, pelaku judi online terlebih dahulu menjalani rehabilitasi. Setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari kecanduan judi, barulah kemudian para anggota keluarganya dianggap layak mendapatkan bansos.

"Hanya dengan dua syarat ini keluarga korban judi online dibolehkan menerima bansos," ujar Yusuf Wibisono kepada Republika, Selasa (18/6/2024).

Selama pelaku judi belum menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sembuh, menurut Direktur IDEAS ini, keluarganya tidak dibenarkan menerima bansos, semiskin apa pun mereka. Sebab, ada kemungkinan bansos itu digunakan untuk bermain judi lagi. Maka dari itu, Yusuf menegaskan, penting sekali bagi negara untuk memastikan kebijakan bansos tepat sasaran.

"Jika keluarga korban judi online menerima bansos, sedangkan pelaku tidak menjalani rehabilitasi dan belum dinyatakan sembuh dari kecanduan, maka bansos justru akan menjadi bagian dari ekosistem judi online. Ini membuat judi online akan semakin subur," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan pemberian bansos untuk para "korban" judi online. Mantan menteri pendidikan itu menjelaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos ini bukanlah pelaku, melainkan pihak keluarganya. Mereka inilah yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau pelaku, sudah jelas harus ditindak secara hukum karena (judi online) itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga, seperti anak istri/suami," kata Muhadjir usai mengikuti shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024).

Menurut dia, kebijakan demikian diambil lantaran keluarga, khususnya anak dan istri (atau suami) si pelaku judi, tidak hanya mengalami kerugian secara materiel, melainkan juga kesehatan mental. Banyak kasus menunjukkan, adanya anggota keluarga yang kecanduan judi online berujung pada kematian, baik pembunuhan maupun bunuh diri.

"Kondisi yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini, akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement