Selasa 18 Jun 2024 16:06 WIB

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda ke Propam Mabes Polri Terkait Facebook

Postingan di Facebook jadi salah satu alat bukti yang menguatkan bagi Pegi Setiawan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Foto: Dok Republika
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri. Pelaporan itu dilakukan terkait hilangnya postingan Pegi Setiawan di akun Facebook-nya, yang menjadi bukti keberadaannya di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon.

Salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan saat Pegi Setiawan baru ditangkap oleh Polda Jabar, postingan atau status Pegi Setiawan di Facebook-nya masih ada. Bahkan, tak sedikit netizen yang mengambil tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut.

Baca Juga

Namun, kata Toni, selang sekitar satu pekan kemudian, akun Facebook Pegi Setiawan hilang. Dia pun menyampaikan protes mengenai hal itu hingga akhirnya akun Facebook Pegi Setiawan kemudian muncul kembali.

‘’Tapi setelah (akun Facebook) muncul kembali, status-status atau postingan-postingannya tidak ada, hanya profilnya saja,’’ ujar Toni, saat ditemui di ruang kerjanya di Kabupaten Indramayu, Selasa (18/6/2024).

Padahal, kataToni, postingan itu merupakan salah satu alat bukti yang menguatkan bagi Pegi Setiawan, karena menunjukkan kliennya itu berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon.

‘’Kami menduga Facebook Pegi Setiawan itu sudah di-utak-atik karena password-nya pernah diminta oleh penyidik, itu menurut pengakuan Pegi Setiawan. Maka kami akan melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri,’’ kata Toni.

Toni mengungkapkan, pelaporan itu juga dimaksudkan untuk memastikan apakah akun Facebook Pegi Setiawan itu di-utak-atik ataukah hanya dikunci oleh penyidik. Pasalnya, kuasa hukum tidak diberi tahu oleh penyidik mengenai hal tersebut. 

‘’Penyidik tidak terbuka, maka kami wajar mencurigai barang bukti itu tidak dijaga keutuhannya sehingga nanti tidak fair, tidak objektif lagi,’’ kata Toni.

Toni menambahkan, laporan ke Propam Mabes Polri juga untuk memastikan akun media sosial sebagai barang bukti itu bisa dipergunakan secara objektif dan dijaga keutuhannya. Selain itu, memastikan penyidik melakukan pelanggaran atau tidak dalam penyidikan tersebut.

‘’Kan kami menduga, biar ada kepastian hukum, benar tidak akun media sosial Pegi Setiawan di-utak-atik. Nanti kan dilakukan pemeriksaan,’’ cetus Toni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement