Selasa 18 Jun 2024 18:52 WIB

Kuasa Hukum Pegi Surati KY, MA, dan KPK Jelang Praperadilan, Ini Alasannya

Kuasa hukum yakin Pegi tidak melakukan tindakan pidana pembunuhan Vina dan Eky.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Israr Itah
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Foto: Dok Republika
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang perdananya dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Juni 2024.

Sejumlah persiapan pun dilakukan tim kuasa hukum Pegi. Tujuannya untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga

Selain menyiapkan saksi dan bukti, tim kuasa hukum Pegi juga telah berkirim surat ke sejumlah instansi yang terkait. Yakni, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tujuannya, agar berbagai institusi yang berwenang ikut mengawasi supaya praperadilan bisa berjalan fair, objektif," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kabupaten Indramayu, Selasa (18/6/2024).