Selasa 18 Jun 2024 18:52 WIB

Kuasa Hukum Pegi Surati KY, MA, dan KPK Jelang Praperadilan, Ini Alasannya

Kuasa hukum yakin Pegi tidak melakukan tindakan pidana pembunuhan Vina dan Eky.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Israr Itah
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Foto: Dok Republika
Toni RM, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang perdananya dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Juni 2024.

Sejumlah persiapan pun dilakukan tim kuasa hukum Pegi. Tujuannya untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga

Selain menyiapkan saksi dan bukti, tim kuasa hukum Pegi juga telah berkirim surat ke sejumlah instansi yang terkait. Yakni, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tujuannya, agar berbagai institusi yang berwenang ikut mengawasi supaya praperadilan bisa berjalan fair, objektif," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kabupaten Indramayu, Selasa (18/6/2024).

Toni mengungkapkan, pihaknya yakin Pegi tidak melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Pihaknya juga yakin tim penyidik tidak punya alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk mengantisipasi, menyiapkan praperadilan, karena kami yakin alat bukti yang dimiliki penyidik minim atau tidak ada. Khawatir hakim ‘masuk angin’, maka kami akan melakukan sejumlah langkah,’’ kata Toni.

Pertama, kata Toni, pihaknya sudah berkirim surat kepada Komisi Yudisial. Dalam surat itu, pihaknya memohon agar lembaga tersebut mengawasi proses praperadilan.

Kedua, lanjut Toni, pihaknya akan menyurati badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar badan pengawasan MA juga memonitor dan mengawasi proses praperadilan supaya berjalan fair.

Ketiga, pihaknya juga akan menyurati KPK agar memonitor penegak hukum yang sedang melakukan proses praperadilan, menyidangkan, dan memeriksa praperadilan. Tak hanya pada hakimnya, melainkan juga panitera, panitera pengganti, maupun penyidik.

"Kami meminta KPK agar memonitor penegak hukum yang sedang memeriksa pra peradilan ini," kata Toni.

Toni berharap, praperadilan bisa berjalan secara fair dan bisa memberikan keadilan kepada Pegi. Dia menyatakan, kliennya itu bukan pelaku perkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky.

Toni mengatakan, pelaporan ke MA maupun KPK itu rencannya akan dilakukan pada Rabu besok. Sedangkan pelaporan ke KY sudah dilakukan.

"Insya Allah pada Rabu akan kami lakukan ke Bawas MA dan KPK," kata Toni. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement