Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya hingga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Namun, Achsanul merasa hal itu hanyalah kekhilafannya.
Hal tersebut disampaikan Achsanul dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024). Achsanul dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus itu karena menerima gratifikasi Rp 40 miliar.
"Peristiwa itu betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan penuntut umum tidak sepenuhnya benar," kata Achsanul dalam sidang itu.
Achsanul mengklaim tindakannya menerima gratifikasi itu bukan termasuk hal yang diinginkannya. Ia berkelit bahwa hal itu tidak terencana.
"Tidak saya rencanakan dan kehendaki, apalagi dengan gadaikan profesi saya sudah 10 tahun di BPK," ujar Achsanul.
Sehingga, Achasanul merasa khilaf saat mau menerima menerima gratifikasi tersebut. Achsanul pun menyadari kesalahannya tak mengembalikan uang haram itu ke lembaga yang berwenang.
"Selama 35 tahun berkarier hanya fokus di bidang keuangan. Baru kali ini saya khilaf yang bisa jadi kesalahan. Kesalahan saya tidak kembalikan uang tersebut," ujar Achsanul.