Kamis 20 Jun 2024 07:47 WIB

Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Hadapi Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini

Sebelumnya, Achsanul dituntut 5 tahun penjara lantaran menerima gratifikasi Rp 40 M.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Sidang mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (20/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Achsanul terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. 

Dalam pleidoi yang dibacakan pada Selasa (28/5/2024), Achsanul mengakui kesalahan terbesarnya adalah tak mengembalikan uang terkait proyek BTS tersebut secepatnya. Achsanul dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus itu karena menerima gratifikasi Rp 40 miliar. 

Baca Juga

"Kamis 20 Juni 2024. Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Rabu (19/6/2024). 

Achsanul Qosasi sebelumnya dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024). Jaksa memandang Qosasih terbukti menerima Rp 40 miliar dalam kasus itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa dalam sidang tersebut. 

Selain kurungan badan, Qosasi dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. "Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

 

 

Sebelumnya, jaksa meyakini Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

Uang tersebut diterima Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Asal uangnya dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

photo
Karikatur Opini Republika : Pusaran Korupsi BTS - (Daan Yahya/Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement