Selasa 21 May 2024 14:59 WIB

Dinilai Terbukti Terima Rp 40 M, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Achsanul disebut menerima Rp 40 miliar terkait audit proyek BTS 4G di Kemenkominfo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara. Qosasi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024). Jaksa memandang Qosasih menerima Rp 40 miliar dalam kasus itu.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa dalam sidang tersebut. 

Selain kurungan badan, Qosasi dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. "Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Qosasi. Yaitu bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,640 juta dolar AS yang setara dengan Rp 40 miliar.

Sedangkan untuk faktor pemberatan hukuman, Qosasi disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN serta telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Jaksa meyakini Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

Uang tersebut diterima Qosasi dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara itu, Jaksa juga membacakan tuntutan bagi terdakwa Sadikin Rusli dalam perkara yang sama. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa. 

Sadikin pun dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 200 subsider tiga bulan kurungan badan.

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement