Kamis 20 Jun 2024 22:59 WIB

Satgas Pemberantasan Judi Online Gandeng BIN Siap Berantas Judi Online

Presiden Jokowi imbau masyarakat hindari judi.

Red: Erdy Nasrul
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya judi online dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online). Pembentukan Satgas ini merupakan respons langsung terhadap meningkatnya kasus perjudian online yang telah meresahkan masyarakat, hingga mengorbankan nyawa sehingga mengancam stabilitas sosial.

Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga memimpin Satgas tersebut, menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengatasi masalah perjudian online yang semakin merajalela.

Baca Juga

“Amanat dari Bapak Presiden adalah untuk menerapkan kebijakan konkret dan komprehensif dalam memotong ekosistem perjudian daring,” ujar Hadi.

Untuk mewujudkan tujuan ini, Satgas akan melibatkan langsung pihak Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turun ke lapangan.