REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan melakukan kesalahan administrasi menyangkut penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. KPK menyatakan semua upaya paksa guna meringkus buronan Harun Masiku telah didasarkan oleh pedoman yang berlaku.
Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut saat pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024, penyidik KPK membuat administrasi lengkap. Ini mencakup berita acara sita dan tanda terima. "Dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi (Hasto). Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," Tessa dalam keterangannya pada Kamis (20/6/2024).
Tessa menyebut klaim salah dokumen tersebut lantaran pihak Hasto membawa berkas yang salah. Tanda terima asli justru menurutnya ditinggalkan di Gedung Merah Putih KPK.
"Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa (Hasto)," ujar Tessa.