Senin 24 Jun 2024 10:39 WIB

Polda Jabar tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Terpaksa Ditunda

Pihak Pegi menilai Polda Jabar tidak profesional karena tidak hadir dalam persidangan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi, ditunda oleh majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman. Alasannya, pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir di persidangan.

Persidangan terlebih dahulu dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, lalu pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim. Namun, pihak termohon Polda Jabar yang sudah ditunggu tidak datang sehingga ditunda ke tanggal 1 Juli mendatang.

Baca Juga

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir, kita panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," ucap Eman Sulaeman kepada penggugat.

Ia mengatakan, tidak memiliki kepentingan apapun dalam persidangan tersebut. Selanjutnya pihak termohon akan dipanggil kembali pada 1 Juli mendatang.