REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi, ditunda oleh majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman. Alasannya, pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir di persidangan.
Persidangan terlebih dahulu dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, lalu pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim. Namun, pihak termohon Polda Jabar yang sudah ditunggu tidak datang sehingga ditunda ke tanggal 1 Juli mendatang.
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir, kita panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," ucap Eman Sulaeman kepada penggugat.
Ia mengatakan, tidak memiliki kepentingan apapun dalam persidangan tersebut. Selanjutnya pihak termohon akan dipanggil kembali pada 1 Juli mendatang.