REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pegi Setiawan, yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, hingga kini masih mendekam di tahanan. Sidang praperadilan yang diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka itupun belum membuahkan hasil karena sidang ditunda pada Senin (24/6/2024).
Tak hanya langkah hukum oleh penasihat hukumnya, upaya pembebasan Pegi pun dilakukan keluarganya melalui ‘jalur langit’. Setiap hari, keluarga menggelar doa dan pembacaan surat Yasin untuk mendoakan kebebasan Pegi.
‘’Pegi minta di rumah harus ada yasinan. Jadi kami mengadakan yasinan sekeluarga di rumah, setiap malam,’’ kata ibu kandung Pegi, Kartini, saat ditemui di rumahnya, di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6/2024).
Kartini mengatakan, doa lah yang selama ini menjadi upayanya untuk kebebasan Pegi Setiawan. ‘’Upaya keluarga mah hanya berdoa, memohon kepada Yang Maha Kuasa agar anak saya bebas karena anak saya tidak bersalah,’’ ucap Kartini.