Selasa 25 Jun 2024 19:19 WIB

Kuasa Hukum Tagih Tindak Lanjut Dewas KPK Soal Aduan Terhadap Penyidik Pemeriksa Hasto

Ronny menyebut pihak Dewas KPK berdalih ada rapat kerja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pengacara Ronny Talapessy (tengah) menunjukkan bukti dugaan pemalsuan surat di dalam proses penyitaan barang kliennya Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus Harun Masiku.
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryarandika
Pengacara Ronny Talapessy (tengah) menunjukkan bukti dugaan pemalsuan surat di dalam proses penyitaan barang kliennya Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menagih Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan penyidik KPK menyalahi prosedur. Aduan itu sudah berlalu nyaris sepekan tapi belum ada informasi lanjutan dari Dewas KPK.

"Kita sedang tunggu, Dewas segera proses aduan kita," kata Ronny seusai konferensi pers terkait kegiatan Bulan Bung Karno di kantor DPP PDIP pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Ronny menyebut pihak Dewas KPK berdalih ada rapat kerja (raker) sehingga belum merespon aduannya. Ronny mendorong Dewas KPK memberikan kejelasan atas tindaklanjut aduannya pada pekan ini.

"Kami sudah follow up katanya ada raker. Harapan minggu ini ada jawaban yang pasti dari Dewas," ujar Ronny.

Ronny melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Kamis (20/6/2024). Ronny mengklaim punya bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi penyitaan barang Kusnadi dan Hasto oleh penyidik KPK saat pemeriksaan soal buronan Harun Masiku.

Dalam kesalahan administrasi itu, Ronny menduga adanya pemalsuan surat di dalam proses penyitaan. Sebab, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK usai penyitaan, yakni surat berita acara tertanggal 23 April dan 10 Juni. Di surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan tanda tangan. Sedangkan di surat tertanggal 10 Juni tidak ada paraf dari kliennya tersebut.

Berdasarkan kesalahan administrasi dan dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut barang-barang yang dirampas oleh Rossa tidak bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum. Sebab, proses penyitaan dilakukan secara salah dan cenderung bernuansa politis yang mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap Hasto.

“Kami melihat, bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis. Dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ujar Ronny.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.

Tetapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement