Rabu 26 Jun 2024 13:55 WIB

PPATK: Lebih dari 1.000 Anggota Dewan Main Judi Online

Komisi III DPR meminta nama anggota dewan terlibat judol diungkap.

Rep: Antara/Teguh/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPATK menyebut lebih dari 1.000 anggota dewan main judi online. Komisi III DPR RI pun meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan atau online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa fenomena judi daring saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.

Baca Juga

Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. "Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana. "Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata dia.