Rabu 26 Jun 2024 13:55 WIB

PPATK: Lebih dari 1.000 Anggota Dewan Main Judi Online

Komisi III DPR meminta nama anggota dewan terlibat judol diungkap.

Rep: Antara/Teguh/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPATK menyebut lebih dari 1.000 anggota dewan main judi online. Komisi III DPR RI pun meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan atau online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa fenomena judi daring saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.

Baca Juga

Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. "Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana. "Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata dia.

Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.

"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," kata dia.

Selain itu, dia juga meminta agar PPATK mengungkap terkait adanya informasi bahwa banyak rekening-rekening tak bertuan yang diduga sempat digunakan oleh operator judi online.

Konon, katanya, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya," katanya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat mengungkapkan ada lebih dari seribu anggota dewan terlibat judi online. Baik itu anggota DPRD, Sekretariat Kesekjenan hingga anggota DPR. Nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.  

Sejumlah anggota Komisi III pun berdebat apakah data itu diserahkan ke Komisi III dulu atau langsung ke Mahakamah Kehormatan Dewan. Ivan menawarkan untuk membuka siapa saja anggota DPR yang ikut main judi online dalam forum tertutup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement