REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH). Yaqut menyampaikan Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) siap menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk mulai Oktober mendatang.
"Program BPJPH Kemenag yaitu wajib halal pada Oktober 2024 yang mengharuskan seluruh pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal," ujar Yaqut melalui virtual dalam acara milad pertama Halal Syariah Integrasi (HSI) pada Kamis (27/6/2024).
Yaqut mengatakan HSI merupakan salah satu pelopor dalam mendukung pengembangan industri halal dan syariah di Indonesia. Yaqut berharap dukungan ini kian memperkuat fondasi Indonesia untuk menjadi pemain besar dalam sektor halal dunia.
"Mari kita terus perkuat tekad, inovasi, kolaborasi dan bertindak dengan integritas yang tinggi menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi halal dan syariah dunia pada 2024," ucap pria asal Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Yaqut meyakini Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raja industri halal dunia. Namun, Yaqut menilai upaya ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut.
"Terus berkembang, bersinergi, meningkatkan kapasitas, dan perluas jangkauan pasar kita hingga ke seluruh penjuru dunia. Kami berharap hal ini dapat berdampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan bangsa," kata Yaqut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun menitipkan pesan serupa. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyebut potensi besar sektor halal bagi industri pariwisata Indonesia dan dunia.
"Industri halal syariah berperan penting dalam pengembangan destinasi wisata halal dengan fasilitas ibadah, makanan halal, dan pengalaman wisata sesuai nilai-nilai syariah. Ini membuka peluang baru bagi ekonomi kreatif dengan atraksi wisata inovatif dan edukatif," kata Sandiaga.
Untuk lebih jelasnya, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag, Dzikro mengatakan kewajiban sertifikasi halal akan berlangsung secara bertahap. Terdekat, pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2024.
Dzikro menyampaikan waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk lain bervariasi, seperti produk obat: kategori obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan dengan kategori sandang, penutup kepala, aksesoris; peralatan rumah tangga, peralatan perkantoran, hingga barang gunaan kategori alat kesehatan risiko kelas A yang baru berlaku pada 17 Oktober 2026.
Sementara produk obat bebas dan barang gunaan kategori alat kesehatan kelas B yang berlaku pada 17 Oktober 2029; serta obat keras dikecualikan psikotropika dan barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas C yang akan berlaku pada 17 Oktober 2034.
"Sebelumnya penyelenggaraan JPH bersifat sukarela, namun dengan disahkannya UU nomor 3 tahun 2014 kini bersifat wajib dan diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Dzikro saat diskusi Halal Business Forum bertajuk "Menyatukan Tekad Sinergitas, Mewujudkan Indonesia Produsen Halal dan Syariah Dunia" di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Muhammad Nursyamsi