REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menilai hukuman 2 tahun 6 bulan terdakwa korupsi Achsanul Qosasi (AQ) tak adil. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan alasan tersebut menjadi salah-satu alasan perlunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait putusan penerimaan uang Rp 40 miliar dalam skandal korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo oleh mantan audito Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
“Alasan diajukan banding, tentunya dengan melihat pertimbangan bahwa putusan hukuman terhadap terdakwa AQ (Achsanul Qosasi) tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat,” begitu ujar Harli melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2024). Pengajuan banding, kata Harli sudah dilayangkan oleh JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Alasan lainnya, kata Harli, tentu saja hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Achsanul Qosasi belum sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta, meminta majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah menerima uang 2,6 juta dolar AS, atau setara Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara telekomunikasi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Tuntutan JPU, juga meminta majelis hakim tipikor menghukum Achsanul Qosasi sebagai terdakwa selama 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. Akan tetapi, dalam putusan, majelis hakim menghukum terdakwa Achsanul Qosasi dengan penjara hanya 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa Irwan Hermawan (IH), bos PT Solitech Media Sinergy yang dihukum 6 tahun penjara. Pun lebih rendah dari hukuman terhadap terdakwa Windy Purnama pengantar uang untuk Achsanul Qosasi.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumannya menyatakan, keringanan pidana terhadap Achsanul Qosasi sebagai terdakwa karena selama persidangan berlaku kooperatif, dan sopan. Pun dikatakan hakim dalam pertimbanganan hukumannya menyatakan, terdakwa Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya itu, dan sudah mengembalikan penerimaan uang RP 40 miliar tersebut kepada penyisik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejakgung.
Achsanul Qosasi, salah-satu dari belasan terdakwa yang diseret ke pengadilan oleh Jampidsus-Kejakgung terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun sepanjang 20219-2022. Dalam kasus yang sama, PN Tipikor juga menghukum Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) selama 15 tahun penjara lantaran terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp 7,4 milar. Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latief (AAL) menjadi terdakwa dengan hukuman terberat selama 17 tahun penjara.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement